Hampir Sebulan Hilang, TikTok Kembali di Apple dan PlayStore

3 weeks ago 27

Senin, 17 Februari 2025 - 21:56 WIB

loading...

Hampir Sebulan Hilang,...

TikTok Kembali di Apple dan PlayStore. FOTO/ THE VERGE

LONDON - TikTok kembali muncul di toko aplikasi Apple dan Google setelah undang-undang keamanan baru memaksa agar aplikasi video pendek itu dihapus.

Baca Juga

Profil CEO TikTok Shou Zi Chew yang Larang Anaknya Bermain TikTok

Platform media sosial milik perusahaan China itu terancam dilarang di Amerika Serikat karena masalah keamanan nasional tentang data pengguna yang dikumpulkannya.

Aplikasi berbagi video populer itu sempat tidak aktif pada akhir 18 Januari dan menghilang dari toko aplikasi yang membuat jutaan penggunanya kecewa.

Layanan itu dipulihkan ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump memulai masa jabatan keduanya dan memerintahkan jeda selama 75 hari untuk menegakkan hukum. Penghentian TikTok ditandatangani oleh pendahulunya Joe Biden dan disahkan dengan suara mayoritas oleh Kongres.

Namun, Apple dan Google belum menyediakan TikTok di toko aplikasi mereka hingga saat ini.

Larangan TikTok disahkan karena kekhawatiran bahwa pemerintah China dapat mengeksploitasi aplikasi itu untuk memata-matai orang Amerika atau secara diam-diam memengaruhi opini publik Amerika melalui pengumpulan data dan manipulasi konten.

Pemerintah Amerika juga memerintahkan TikTok untuk memisahkan diri dari pemiliknya di China, ByteDance, atau akan dilarang.

Trump telah mengusulkan usaha patungan antara Amerika Serikat dan ByteDance, meskipun ia tidak memberikan perincian tentang bagaimana hal ini dapat terealisasi.

"Pada dasarnya, dengan TikTok, saya memiliki hak untuk menjualnya atau menutupnya," kata Trump segera setelah memerintahkan penangguhan tersebut seperti di AFP.

"Kita mungkin harus mendapatkan persetujuan dari China juga... tetapi saya yakin mereka akan menyetujuinya atau itu akan menjadi tindakan permusuhan yang dapat dibalas dengan tarif,'' kata Trump.

Perusahaan-perusahaan yang melanggar undang-undang tersebut, yang masih berlaku secara resmi, menghadapi hukuman hingga USD5.000 per pengguna jika aplikasi tersebut diakses.

(wbs)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Korsel Tuduh DeepSeek...

28 menit yang lalu

lmuwan Ungkap Penyebab...

1 jam yang lalu

Kolaborasi Pemerintah...

5 jam yang lalu

...

7 jam yang lalu

Komdigi Undang Platform...

13 jam yang lalu

Ilmuwan Sebut Ledakan...

1 hari yang lalu

Read Entire Article
Perayaan | | | |