Kapten Inf Farid Hajiri, Danramil 0602-04/Taktakan Bertindak Sebagai Irup Pelaksanaan Upacara Bendera Merah Putih di SMKN 8 Kota Serang

1 day ago 9

Kota Serang – Dalam rangka menanamkan nilai-nilai disiplin, nasionalisme, dan cinta tanah air, Danramil 0602-04/Taktakan, Kapten Inf Farid Hajiri, bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pelaksanaan Upacara Bendera Merah Putih di SMKN 8 Kota Serang. Kegiatan ini bertempat di halaman SMKN 8 Kota Serang, Jalan Raya Serang-Cilegon Km 4, 5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (3/2/2025). 

Upacara bendera ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi, guru, dan staf SMKN 8 Kota Serang. Kepala Sekolah SMKN 8 Kota Serang, Ibu Dwiyanti Astrianingsih, S.Pd, M.Pd, turut hadir dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kegiatan ini. Dalam sambutannya, Kapten Inf Farid Hajiri menekankan pentingnya upacara bendera sebagai sarana untuk memperkuat rasa kebangsaan dan semangat persatuan di kalangan generasi muda.

"Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, melainkan momen penting untuk mengingatkan kita semua akan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan. Melalui upacara ini, kita juga menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan cinta tanah air kepada para siswa-siswi sebagai generasi penerus bangsa, " ujar Kapten Inf Farid Hajiri.

Ibu Dwiyanti Astrianingsih, S.Pd, M.Pd, selaku Kepala Sekolah SMKN 8 Kota Serang, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Danramil 0602-04/Taktakan sebagai Inspektur Upacara. "Kami sangat berterima kasih kepada Kapten Inf Farid Hajiri yang telah meluangkan waktu untuk menjadi Irup dalam upacara bendera di sekolah kami. Kehadiran beliau memberikan motivasi dan semangat baru bagi siswa-siswi kami untuk lebih mencintai negara dan menghargai jasa para pahlawan, " ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara TNI dan institusi pendidikan dalam membangun karakter generasi muda yang berjiwa nasionalis, disiplin, dan siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Read Entire Article
Perayaan | | | |